8 Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

8 Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

Mengetahui jenis asuransi sangatlah penting agar Anda dapat memilih mana yang paling tepat. Seharusnya, di era sekarang ini sudah banyak orang yang melek seputar asuransi. Sebelum membahas tentang apa saja jenis asuransi yang ada di Indonesia, ada baiknya kita perlu paham, sebenarnya apa sih asuransi itu?

Pengertian asuransi


Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak. Perjanjian tersebut antara pihak perusahaan asuransi dan pihak yang membayar iuran. Tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan ketika (kemungkinan) terjadi sesuatu atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Sayangnya, pemahaman masyarakat Indonesia tentang penggunaan asuransi masih sangat awam. Bahkan ada yang berpikir kalau asuransi itu sama dengan investasi. Padahal keduanya sangat berbeda.

Pentingnya memiliki asuransi


Asuransi tentunya sangat penting. Hal ini karena tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa mendatang meskipun selalu berdoa bahwa semua akan baik-baik saja. Dari sinilah alasan mengapa memiliki asuransi sangat penting.

Berikut alasan mengapa Anda harus memiliki asuransi :

1. Sebagai tabungan di masa tua


Siapa sih yang tidak ingin masa tuanya tenang, bahagia dan aman dari financial? Pasti Anda juga menginginkannya, bukan? Dengan memiliki asuransi, maka Anda bisa memanfaatkan sebagai tabungan di masa tua.

2. Bermanfaat sebagai pelindung kesehatan


Setiap orang pasti menginginkan kesehatan, sayangnya, beberapa orang justru memiliki gaya hidup yang kurang sehat. Hal tersebut tentunya bisa berpengaruh ke kesehatan. Ketika Anda memiliki asuransi tentunya lebih tenang karena sudah tercover jika terjadi sesuatu.

3. Perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga


Memiliki asuransi tidak hanya penting untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga Anda. Itulah mengapa orang yang sudah paham tentang asuransi tak hanya mendaftarkan untuk dirinya, tetapi juga keluarganya.

4. Mampu melindungi para pelaku bisnis dari aset yang dimiliki


Bagi Anda yang memiliki bisnis, tentunya memiliki asuransi adalah salah satu hal yang paling penting. Pasalnya, yang namanya bisnis pasti memiliki risiko seperti kebakaran, pencurian dan bencana lainnya. Untuk itu, asuransi sangat penting sebagai pelaku bisnis.

Apa saja jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia?


Apa saja jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia

Dengan mengetahui pentingnya asuransi, pasti Anda langsung kepikiran untuk memilih jenis asuransi yang tepat. Di Indonesia juga banyak jenis asuransi yang mampu memberikan keuntungan bagi Anda.

Berikut beberapa jenis asuransi yang ada di Indonesia;

1. Asuransi Kesehatan


Bisa dibilang, kesehatan adalah kekayaan yang sesungguhnya. Namun, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi pada diri kita. Untuk itulah di Indonesia juga ada asuransi kesehatan yang bisa Anda pilih sesuai dengan keinginan.

2. Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa mampu memberikan tanggungan perlindungan khususnya untuk jiwa Anda. Jenis asuransi ini menawarkan berbagai manfaat jika pemilik polis sudah tidak bisa mencari nafkah lagi, atau kemungkinan paling buruk seperti meninggal dunia.

3. Asuransi Pendidikan


Asuransi pendidikan juga penting untuk dimiliki, salah satunya untuk biaya tanggungan pendidikan. Jenis asuransi ini juga penting untuk mempersiapkan sekolah anak di masa depan sehingga nantinya lebih ringan.

4. Asuransi Hari Tua


Semua orang tentu ingin masa tuanya tetap memiliki banyak uang meski sudah tidak produktif lagi. Jenis asuransi yang satu ini mampu membantu Anda mempersiapkan dana pensiun khususnya yang tidak memiliki pensiun di tempat kerja.

5. Asuransi Investasi


Meskipun asuransi dan investasi adalah dua istilah yang berbeda, namun penting bagi Anda untuk memiliki asuransi investasi. Ini nantinya akan memberikan manfaat dari hasil pengembangan dana investasi sesuai yang Anda pilih.

6. Asuransi Kendaraan


Kadang orang sering lupa kalau asuransi kendaraan juga tidak kalah penting. Jenis asuransi ini nantinya akan memberikan perlindungan dari berbagai kerusakan kendaraan. Selain itu juga mampu meningkatkan harga jual sebuah kendaraan.

7. Asuransi Kecelakaan


Asuransi kecelakaan mampu memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja. Terlebih jika pekerjaannya termasuk rawan, maka sangat penting untuk memiliki jenis asuransi ini.

8. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti


Asuransi jenis ini juga harus dimiliki karena bertujuan untuk melindungi Anda dari berbagai kerugian barang-barang yang ada di rumah, salah satunya adalah kebakaran. Meski sering dianggap sepele ternyata sangat penting.

Cara tepat memilih jenis asuransi


Meski di Indonesia memiliki beberapa jenis asuransi yang berbeda-beda, pastikan Anda memilih yang paling tepat. Salah satunya adalah asuransi PFI Mega Life. Dengan memanfaatkan pengalaman dari Grup CT Corpora, PFI Mega Life berkomitmen menyediakan asuransi jiwa.

PFI Mega Life juga menawarkan berbagai variasi layanan dan produk untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda, mulai dari kebutuhan proteksi, investasi jangka panjang dan kebutuhan syariah.

Salah satu alasan orang malas memiliki asuransi adalah proses klaim yang sulit. Namun, PFI Mega Life beda karena proses klaimnya sangat mudah. Layanan customer service akan membantu Anda mengajukan klaim asuransi dengan 3 langkah mudah.

Anda cukup mengisi formulir klaim, kemudian menyerahkan dokumen, dan yang terakhir adalah menerima pembayaran klaim. Prosesnya juga sangat cepat sehingga Anda tidak perlu menunggu lama.

Setiap produk asuransi pasti selalu berevolusi. Seperti halnya PFI Mega Life yang nantinya akan didistribusikan melalui jalur digital (direct-to-customer) yang juga bekerja sama dengan Bank Mega.

Asuransi yang tepat tentunya akan membuat Anda semakin yakin karena sudah memiliki “pegangan” jika terjadi sesuatu. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi pada diri kita sehingga asuransi memiliki peran penting untuk berjaga-jaga.

Itulah jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Pastikan Anda membuat kesepakatan yang tepat dan mempelajari sebelum memilih perusahaan asuransi. Yang terpenting adalah asuransi tersebut sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semoga bermanfaat!