Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM (Aturan Baru 2026)
Banyak pemilik UMKM makanan dan minuman mulai khawatir soal kewajiban sertifikasi halal. Bukan karena tidak ingin patuh, tetapi karena belum tahu harus mulai dari mana, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan jalur mana yang paling sesuai untuk usahanya.
Karena itu, cara mengurus sertifikasi halal perlu dipahami sejak sekarang. Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk dari usaha mikro dan kecil.
Bagi pemilik usaha makanan, aturan ini bukan sekadar urusan administrasi. Sertifikat halal membuat produk lebih siap masuk pasar, lebih dipercaya konsumen, dan lebih aman dari risiko sanksi.
Secara umum, prosesnya dimulai dari menyiapkan NIB, mendata bahan dan cara membuat produk, memilih jalur sertifikasi, mengajukan permohonan melalui sistem BPJPH, mengikuti pemeriksaan atau verifikasi, lalu menunggu penerbitan sertifikat halal.
Wajib Sertifikasi Halal UMKM: Batas Waktu 17 Oktober 2026
BPJPH menyampaikan bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan untuk UMK makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku sampai 17 Oktober 2026.
Artinya, UMKM F&B masih memiliki waktu untuk menyiapkan dokumen, memahami alur sertifikasi halal, dan memperbaiki proses produksi jika ada bagian yang belum sesuai standar halal.
Namun, waktu tersebut sebaiknya tidak dianggap longgar. Proses sertifikasi bisa memakan waktu, terutama jika usaha memiliki banyak varian produk, bahan baku dari beberapa pemasok, atau proses produksi yang belum terdokumentasi.
Jika pemilik usaha makanan mengabaikan kewajiban ini setelah batas waktu berlaku, risikonya bisa mengganggu operasional bisnis. BPJPH dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
Pentingnya Label Halal untuk Pelaku Usaha Makanan
Label halal memberi sinyal kepercayaan kepada konsumen bahwa produk sudah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Bagi pembeli Muslim, label ini membantu mereka merasa lebih aman saat memilih makanan atau minuman.
Bagi pemilik UMKM, label halal juga bisa meningkatkan daya saing. Produk yang sudah bersertifikat lebih mudah masuk ke toko retail, marketplace, reseller, event kuliner, hingga kerja sama bisnis yang mensyaratkan legalitas halal.
Dengan kata lain, sertifikasi halal UMKM bukan hanya kewajiban hukum. Sertifikat ini juga bisa menjadi nilai tambah untuk memperluas pasar.
Dokumen Halal yang Perlu Disiapkan UMKM
Sebelum mendaftar, pemilik UMKM perlu menyiapkan dokumen halal dengan rapi. Kelengkapan berkas akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko permohonan tertunda.
Beberapa dokumen dan data yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Data pelaku usaha, seperti identitas pemilik, alamat usaha, dan kontak aktif.
Nama produk yang akan disertifikasi.
Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Informasi pemasok bahan jika ada.
Proses pengolahan produk dari awal hingga akhir.
Alur produksi atau diagram proses produksi.
Informasi lokasi produksi, alat produksi, penyimpanan, dan pengemasan.
Dokumen pendukung bahan jika diperlukan.
Untuk jalur self declare, dokumen yang perlu disiapkan bisa lebih spesifik. Pemilik UMK biasanya perlu menyiapkan:
Surat permohonan sertifikasi halal.
Pernyataan halal pelaku usaha.
Akad atau ikrar kehalalan produk.
Data penyelia halal.
Daftar bahan yang digunakan.
Proses pengolahan produk halal.
Nama dan foto produk.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.
Kebutuhan dokumen bisa berbeda tergantung kategori produk dan jalur sertifikasi yang dipilih. Untuk UMKM makanan, daftar bahan biasanya menjadi titik penting karena asal-usul bahan, status kehalalan, dan potensi kontaminasi perlu diperhatikan sejak awal.
Misalnya, pemilik usaha keripik, sambal kemasan, roti rumahan, atau minuman botolan perlu mulai mencatat bahan yang digunakan, merek bahan, pemasok, dan tahapan produksi harian. Catatan sederhana seperti ini akan sangat membantu saat data produk diminta dalam proses sertifikasi.
Program SEHATI 2026: Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Selain mengurus sertifikasi secara reguler, pelaku UMK juga perlu mengetahui program Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI. Pada 2026, BPJPH menyebut pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil.
Program ini dapat menjadi peluang penting bagi UMKM makanan dan minuman yang memenuhi kriteria. Namun, kuota program bersifat terbatas, sehingga pemilik usaha sebaiknya tidak menunda persiapan dokumen.
Pemilik UMKM tetap perlu memastikan bahan yang digunakan halal, cara produksi terdokumentasi, dan pengajuan dilakukan melalui sistem yang ditentukan.
Alur Sertifikasi Halal yang Harus Dilalui
Secara umum, alur sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahap. Mekanismenya bisa berbeda antara jalur reguler dan self declare, tergantung jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Self declare adalah jalur sertifikasi halal untuk pelaku UMK tertentu yang memenuhi kriteria, menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan memiliki proses produksi sederhana. Jalur ini tetap membutuhkan verifikasi pendamping Proses Produk Halal atau PPH, sehingga pelaku usaha tidak bisa hanya menyatakan sendiri tanpa proses resmi.
Berikut gambaran alur yang biasanya dilalui:
Membuat atau memastikan NIB sudah aktif
NIB menjadi legalitas dasar yang dibutuhkan sebelum pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal.Mendaftar melalui sistem BPJPH
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui sistem yang disediakan BPJPH.Mengisi data usaha dan data produk
Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memasukkan informasi produk, bahan, proses produksi, dan dokumen pendukung.Pemeriksaan atau verifikasi sesuai jalur sertifikasi
Pada jalur reguler, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Pada jalur self declare, proses verifikasi dilakukan melalui mekanisme pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.Penetapan kehalalan produk
Hasil pemeriksaan atau verifikasi menjadi dasar penetapan status kehalalan produk sesuai mekanisme resmi.Penerbitan sertifikat halal
Jika seluruh proses sudah memenuhi syarat, sertifikat halal diterbitkan dan pelaku usaha dapat menggunakan label halal sesuai ketentuan.
Alur ini terlihat sederhana, tetapi tetap membutuhkan ketelitian. Data bahan yang tidak lengkap, nama produk yang tidak konsisten, atau proses produksi yang belum terdokumentasi bisa membuat pengajuan lebih lama.
Kriteria Self Declare untuk UMK
Jalur self declare tidak berlaku untuk semua jenis usaha. BPJPH menetapkan beberapa kriteria agar pelaku UMK dapat mengikuti program SEHATI 2026.
Secara umum, kriteria tersebut meliputi:
Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
Tidak menggunakan bahan atau proses produk halal yang bersinggungan dengan bahan haram.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar berdasarkan pernyataan mandiri.
Memiliki fasilitas produksi dan outlet yang sesuai ketentuan program.
Bersedia diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal atau PPH.
Jika produk menggunakan bahan kompleks, proses produksi berisiko tinggi, atau membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku usaha bisa diarahkan ke jalur reguler. Karena itu, memahami kriteria sejak awal dapat membantu UMKM memilih jalur yang paling sesuai.
Solusi Praktis: Gunakan Layanan Konsultasi dari Ahlinya
Bagi UMKM yang baru pertama kali mengurus sertifikasi halal, wajar jika proses ini terasa membingungkan. Ada data bahan yang harus dicek, dokumen yang harus disusun, dan jalur sertifikasi yang perlu dipilih dengan tepat.
Di sisi lain, pemilik usaha tetap harus menjalankan produksi, melayani pelanggan, dan menjaga penjualan harian. Karena itu, mengurus semuanya sendiri bisa terasa berat, terutama jika belum pernah berurusan dengan sistem sertifikasi halal.
Dalam kondisi seperti ini, pendampingan dari pihak yang memahami regulasi halal bisa membantu pemilik usaha menghindari kesalahan sejak awal. Konsultan dapat membantu membaca kebutuhan usaha, merapikan dokumen, mengecek kesiapan bahan, dan menjelaskan langkah yang perlu ditempuh.
Salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah Jasa Sertifikasi Halal dari IHATEC. Layanan ini membantu proses pendampingan sertifikasi, mulai dari penyusunan dokumen, review bahan, implementasi sistem halal, hingga persiapan menghadapi pemeriksaan.
Jika masih ragu menentukan jalur atau belum memahami dokumen yang dibutuhkan, pemilik usaha juga bisa memanfaatkan Jasa Konsultasi Halal untuk mendapat arahan yang lebih jelas sebelum mengajukan sertifikasi. Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih terarah dan tidak perlu dilakukan dengan cara menebak-nebak.
Pendampingan seperti ini membantu UMKM tetap fokus menjalankan produksi dan penjualan, sambil memastikan kewajiban halal dipenuhi sesuai standar.
FAQ: Pertanyaan Seputar Sertifikasi Halal UMKM
Apakah batas waktu 17 Oktober 2026 berlaku untuk semua jenis produk?
Batas waktu 17 Oktober 2026 terutama berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, UMKM F&B perlu segera menyiapkan sertifikasi halal sebelum tenggat tersebut.
Apa yang terjadi jika UMKM belum memiliki label halal setelah batas waktu?
Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat terkena sanksi administratif. Risiko yang dapat muncul antara lain peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan pengawasan BPJPH.
Bagaimana cara termudah mengurusnya jika saya tidak paham prosesnya?
Cara paling aman adalah mulai dari menyiapkan NIB, mendata bahan baku, merapikan proses produksi, lalu berkonsultasi dengan pihak yang memahami regulasi halal. Jika proses terasa membingungkan, konsultasi halal dengan lembaga pendamping seperti IHATEC dapat membantu pemilik usaha memahami langkah yang perlu dilakukan.
Kesimpulan
Sertifikasi halal UMKM perlu disiapkan sebelum batas waktu 17 Oktober 2026. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, langkah ini penting untuk memenuhi kewajiban regulasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan menjaga produk tetap aman beredar di pasar.
Mulailah dengan menyiapkan dokumen dasar, mencatat seluruh bahan, merapikan proses produksi, dan memahami alur sertifikasi halal. Jika tidak ingin proses berjalan lambat karena bingung dengan dokumen atau birokrasi, bantuan profesional bisa menjadi langkah yang lebih praktis.
Dengan persiapan yang tepat, UMKM bisa lebih tenang menjalankan bisnis, sementara konsumen mendapat jaminan yang lebih jelas saat memilih produk.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM (Aturan Baru 2026)"